oleh

Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Masker Dinkes Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dua orang pengusaha dan satu PNS, dijadikan tersangka oleh Kejati Banten dalam kasus korupsi pengadaan masker medis KN-95, bagi tenaga kesehatan (nakes). Dari total proyek Rp 3,3 miliar, nilai kerugiannya mencapai Rp 1,6 miliar.

Para pelaku berinisial AS dan WF, dari PT RAM. Kemudian LS, berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten. Semuanya kini di tahan di Rutan Pandeglang.

“Penyidik melakukan upaya paksa, berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing AS, WF, dan LS. Dari pihak swasta dan satu PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dalam pengadaan masker KN-95,” kata Ketua Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, dikantornya, Kamis (27/05/2021).

Masker yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) itu berjumlah 14 ribu pics. Rencana Anggaran Belanja (RAB) masker di awal pandemi covid-19 tahun 2020 awalnya seharga Rp 70 ribu per pics. Kemudian berubah menjadi Rp 220 ribu per buahnya.

**Baca juga: Beda Data Ponpes Penerima Hibah

Akibat adanya perubahan harga lebih dari tiga kali lipat itu, menyebabkan negara rugi sekitar Rp 1,680 miliar.

“Hasil temuan penyidik, setelah melakukan penyelidikkan mendalam, dan konprehensif, dengan mendengar keterangan saksi-sakai dan alat bukti lain. Sehingga ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email