oleh

Tiga Orang Diperiksa Unit PPA Polres Lebak terkait Dugaan Pencabulan Santri oleh Oknum Pimpinan Ponpes

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan pencabulan oleh AA, oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Minggu (13/1/2019).

AA dilaporkan ke polisi oleh santrinya sendiri, SNH. Dugaan pencabulan itu terjadi pada tahun 2017-2018.

Ketiga wanita muda yang dimintai keterangan sejak pukul 09.30 WIB tersebut adalah S, NA dan EF. Sama halnya dengan SNH, mereka pernah menimba ilmu di ponpes yang dipimpin AA.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman belum bisa dikonfirmasi karena telepon gengganggamnya dalam keadaan tidak aktif. Sedangkan Kanit IV Unit PPA Iptu Yuke juga belum merespon pesan WhastApp Kabar6.com.

Kuasa hukum SNH, Dimas Maulana menyebut, dari ketiga saksi yang diperiksa, satu orang merupakan saksi mahkota.

“Dia sekamar dengan korban. Bahkan info yang kami dapat, dia juga mengalami perlakuan apa yang dialami SNH,” ujar Dimas.

Namun, Dimas tak tahu apakah saksi yang mengaku mendapat perlakuan yang sama itu turut melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

“Kami berharap ya sekaligus melaporkan. Nah, dua saksi lainnya diperiksa itu atas hasil pemeriksaan penyidik terhadap korban,” ucapnya.

Pendamping keluarga korban, Adi Abdillah mengapresiasi penanganganan kasus ini dan berharap perkaranya dapat diusut tuntas serta cepat disidangkan.**Baca juga: Telan Korban, Crane Proyek Gudang Indomarco di Lebak Dipasangi Police Line.

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian. Semoga setiap tahapan dalam proses penanganannya dilakukan secara profesional, dan polisi bisa membuktikan penegakan supremasi hukum di Lebak. Kami tunggu proses selanjutnya,” tutur Adi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email