Ketiga mobil bermerek Volks Wagen (VW) dengan Nomor Polisi B 69 DDG, Toyota Altis B 1615 NAA dan Suzuki APV B 1039 NIX tersebut, kini telah diamankan di halaman parkir Kejari Tigaraksa.
“Ya, ketiga mobil itu hasil sitaan Kejagung dan diserahkan ke kami untuk diamankan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Faishol, kepada Kabar6.com, Sabtu (28/3/2015).
Menurutnya, ketiga mobil yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi itu telah diserahkan pihak Kejagung ke Kejari Tigaraksa, sejak tiga hari lalu.
Sejumlah mobil milik mantan Kepala Dinkes Kota Tangsel ini akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Banten, untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.
“Kami belum tahu apakah mobil-mobil itu dirampas oleh negara atau dikembalikan ke pemiliknya. Yang pasti kita tunggu hasil persidangannya,” kata Faishol. **Baca juga: Satpol PP Amankan Waria di Lampu Merah Tigaraksa.
Diketahui, ketiga mobil atas nama Dadang dan istrinya ini disita Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi Alkes sewaktu Dadang menjabat Kepala Dinkes di daerah pecahan Kabupaten Tangerang tersebut.
Mobil-mobil itu disita melalui surat penyitaan bernomor 66/F2/FD1/10/2014, tertanggal 29 Oktober 2014.(din)