oleh

Tiga Majikan PRT di Pamulang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Laporan warga kepada aparat kepolisian atas dugaan tindak kekerasan fisik yang telah dialami Nuryati (20), Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berlanjut ke proses hukum.

Kepastian ini terungkap usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan mengorek keterangan dari Nurhayati, selaku pelapor sekaligus korban.

“Memang dari pengakuan dan keterangan korban (Nuryati) sering disiksa majikannya,” ungkap Kepala Unit PPA Mapolres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu (Pol) Nunu Suparni ketika dihubungi wartawan, Kamis (06/11/2014).

Setelah itu, terang Nunu, pihaknya pun langsung memanggil sejumlah orang dari kalangan keluarga majikan Nuryati. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka semuanya berjenis kelamin perempuan. Yaitu Aidiar, Aryanti dan Arfiani,” terangnya.

Menurut Nunu, status hubungan semua tersangka adalah sebagai adik dari Hj Didi, selaku pemilik rumah di Perumahan Reni Jaya, Blok Y7-9, RT 02/12, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Kepada petugas, Nuryati mengaku bahwa ketiga majikan yang telah lanjut usia itu kerap marah meledak-ledak. Setiap kali marah, para majikan itu selalu disertai prilaku ringan tangan. **Baca juga: Duh, 5 Tahun Bekerja Nuryati Terus Disiksa Majikan.

“Kalau hasil pekerjaan korban tidak cocok dengan keinginan majikannya. Dan menganggap korban enggak bisa bekerja,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email