oleh

Tiga Bulan Bebas, Napi Narkoba Tertangkap Lagi Oleh Polsek Teluk Naga

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak jera, pria yang diketahui merupakan salah satu narapidana kasus narkoba ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.

Diketahui, Suheri (33) yang baru tiga bulan lalu menghirup udara segar ini kembali tertangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 24 gram.

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Teluknaga, sering dijadikan tempat transaksi dan dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

“Saat tim mendatangi lokasi tersebut, ada dua pelaku Suheri bersama Firwandi (25), yang sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp7,9 juta hasil transaksi narkoba,” ujar Dedi di Mapolsek Teluknaga, Senin (24/9/2018).

Dedi menjelaskan, Suheri merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.

“Ini kami dapatkan informasi Suheri alias Gotun, mantan napi narkoba baru tiga bulan keluar Lapas Pemuda Tangerang. Dua pelaku kami tangkap saat masih mengonsumsi dan bahkan telah menjual beberapa narkoba ke konsumennya,” kata Dedi.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka Suheri mengaku, narkoba yang dimilikinya didapatkannya dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang.

“Dapat barang itu dari napi yang ada di dalam lapas. Dia beda blok, saya kenal dia waktu di lapas,” ucap Suheri.

Menurut Suheri, dirinya kembali menggunakan barang haram itu karena pengaruh pergaulan dan kebutuhan ekonomi.

“Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi,” katanya.**Baca juga: Adakah Fasilitas Khusus Bagi Kaum Difabel di Pemilu 2019?.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email