1

Tiga ASN Pemprov Banten Dipecat Gara-gara Korupsi

Kabar6- Tiga Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) gara-gara lakukan tindak pidana korupsi.

Tiga ASN tersebut diantaranya yakni, LS, EKS dan MBI. Pemecatan yang dilakukan Pemprov Banten sejak tahun 2022.

“Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana kepada wartawan.

Nana menjelaskan, LS dipecat karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Banten.

Kemudian EK terpidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

**Baca Juga: Ribuan Masyarakat Hadiri WWD 2023 Kota Tangerang, Wali Kota Arief Dipuji Ketua Apeksi dan Kormi

Serta MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten.

Sedangkan untuk tahun 2023, lanjut Nana ada satu ASN yang terancam di PTDH, yakni, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB yang melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif.

“Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya.(Aep)