oleh

Tidak Terima Ditertibkan Dishub, Sopir Truk Tanah Ngamuk Keluarkan Kata-kata Kasar

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak terima di tertibkan, seorang sopir truk bermuatan tanah mengamuk saat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan tindakan memberhentikan truk tersebut, Minggu (19/01/2020).

Penertiban yang dilakukan oleh petugas dishub tersebut atas dasar pelaksanaan peraturan bupati Tangerang ( Perbup) nomor 47 tahun 2019, dimana truk bertonase berat dilarang melintas di siang hari, truk bisa melintas daei pukul 22.00 sd pukul 05.00.

Berdasarkan informasi dilapangan, sekitar pukul 16.00 WIB truk bermuatan tanah melaju dari jalan raya Serang menuju jalan Puspemkab Tigaraksa, namun saat dibeehentikan sang sopir tidak terima dengan alasan dia akan menambal ban, namun petugas tidak mudah percaya, dan bersikukuh agar sopir memutar balik ke jalan raya Serang, kemudian sopir meluapkan emosinya dengan mengeluarkan kata-kata kasar, beruntung petugas dari dinas perhubungan tidak terpancing.

“Saat truk kami larang, malah sopir yang emosi dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada kami” terang M Luzaeni petugas Dishub kepada wartawan saat dihubungi dilokai Minggu (19/01/2019).

**Baca juga: Harga Cabai dan Kentang di Kabupaten Tangerang Meroket.

Luzaeni mengatakan, truk bertonase besar dilarang beroperasi sesuai dengan ketentuan perbup nomor 47btahu 2019, petugas dishub kata Luzaeni hanya menjalankan tugas, namun sopir truk tetap ngotot.

” Alhamdulillah kami masih bis menahan emosi sekalipun kami dicaci dan dimaki serta dibentak-bentak” terangnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email