oleh

Tidak Terdafar di DCT, Ratusan Warga Modernland Meradang

image_pdfimage_print

Kabar6-Momen Pemilihan Walikota Tangerang ternyata tidak dimiliki oleh seluruh warga yang bermukin di Perumahan elit Modernland, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pasalnya, ada seratus Kepala Keluarga (KK) di perumahan itu yang hingga Jumat (30/8/2013) malam tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kota Tangerang.

“Sedikitnya 100 KK di Cluster Navara Kompleks Perumahan Modernland, Kecamatan Cipondoh, yang tidak terdaftar di DPT. Padahal, Pemilukada akan digelar Sabtu (31/8/2013) besok,” Ujar Hadi Safari, salah seorang Warga Cluster Navara.

Hadi mengaku cukup heran dengan kondisi itu. Padahal, pada Pemilu sebelumnya, baik di Pileg, Pilpres dan Pilgub, dia dan warga lainnya mendapatkan hak pilih.

“Sampai malam ini, kami dan warga lainnya disini masih menunggu datangnya kartu pemilih dan surat undangan mencoblos atau formulir C6, baik dari KPU maupun dari KPPS,” terangnya.

Sedianya, kata Hadi, warga di komleks tersebut sudah berupaya mengkonfirmasi hal itu kepada RT setempat. Namun, pihak pengurus RT sendiri tidak bisa menjelaskan kenapa mereka tidak mendapatkan hak pilih.

Yan, kasus serupa kiranya juga dialami Syukron, warga Kebon Nanas, Kota Tangerang.

“Saya semenjak lahir hingga punya anak sudah tinggal di kebon nanas. Tapi baru kali ini saya tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilkada,” ujarnya.

Warga menuding, tidak terdaftarnya mereka dalam DPT menandakan masih buruknya sistem pencatatan DCT yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang dan KPU.

Sebelumnya, Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Provinsi Banten, Saipul Bahri mengatakan, warga yang namanya tidak masuk DPT tetap dapat menggunakan hak pilih.

Caranya adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli ke TPS. “Bagi yang tidak terdaftar DPT, silakan bawa KK dan KTP asli ke TPS terdekat. Datangnya di saat jam terakhir proses pemungutan suara,” katanya.

Pernyataan Saipul merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU- X/2012 tanggal 13 Maret 2013, tentang penggunaan KTP dan KK bagi warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Tujuan putusan MK itu demi mengurangi tingginya angka golput di samping tidak menghilangkan hak pilih seseorang,” ujarnya.(rani)

Print Friendly, PDF & Email