oleh

Tidak Netral di Pileg, PNS Tangsel Non Job

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku bakal menindak tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tak netral.

Pemerintah daerah setempat telah belajar dari pengalaman Pemilihan Kepala Daerah tahun 2009 silam.

“PNS tidak netral kena sanksi non job (bebas tugas),” klaim Kepala Bidang Pembinaan pada BKPP Kota Tangsel, Erwin Gemala Putra, saat dihubungi, Senin (24/2/2014).

Menurutnya, dalam undang-undang telah diatur bahwa PNS dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Termasuk saat pesta demokrasi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 9 April mendatang.

Ketentuan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010, Undang-undang 32 Tahun 2004 serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.

Sanksi terberat yang bakal dihadiahi kepada PNS yang tidak netral adalah pemberhentian dari jabatan atau non jobs.

“Pada Pasal 4 ayat(15) secara jelas dinyatakan PNS yang kedapatan tidak netral dalam pemilu diancam sanksi dari mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat,” ungkap Erwin.

Oleh karena itu, lanjut Erwin, institusinya mempersilahkan masyarakat segera melaporkan bila ada tindak pelanggaran tersebut. Setelah menerima laporan akan ditindaklanjuti ke Inspektorat Kota Tangsel. **Baca juga: Mobil Dinas Dewan Terlarang Untuk Kampanye.

“Silakan masyarakat melapor dengan bukti yang jelas, jangan katanya dan tanpa bukti, karena bisa saja menjadi fitnah atau pencemaran nama baik yang terjadi,” tambahnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email