oleh

Tidak Netral dalam Pemilu, Sekda Maesal: ASN Bakal Kena Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD netral dalam pemilu nanti.

“Lugas tegas undang-undang mengatur netralitas ASN, dimana kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung, Karena ada sangsi hukum bagi para ASN yang tidak netral,” kata Sekda Muhammad Maesal Rasid saat memimpin Rakor Persiapan Pemilu 2019 di GSG Puspem Kabupaten Tangerang, Rabu (20/3/2019).

Kata Maesal, kita ditakdirkan sebagai pelayan, ranah politik itu diluar kewenangan para ASN. Jadi bukan bidang kita untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam pemilu mendatang.

Ia mengatakan, semua itu tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 207 tentang Pemilihan Umum pasal 20, Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

**Baca juga: Desk pemilu Kabupaten Tangerang gelar rakor persiapan pemilu.

Serta Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019.

“Apabila masih ada yang membandel, maka sangsi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email