oleh

Tidak Ada Aturan, Pemkot Tangerang Tidak Berikan Kebijakan THR Non PNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 4 ribu non Pegawai Negeri Sipil atau pegawai harian lepas di lingkungan pemerintah Kota Tangerang terancam gigit jari tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebab, Pemkot Tangerang tidak memberikan kebijakan apapun terhadap nasib pewagai non PNS untuk mendapatkan THR tersebut.

“Ya nggak ada. justru regulasi non PNS nggak ada,” ucap Kapala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Mohamad Noor, Rabu (15/5/2019).

Noor menegaskan anggaran untuk non PNS ini dipastikan tidak akan ada karena tidak ada acuan dalam penganggarannya sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Berbeda dengan THR atau gaji Ke-13 dari awal pedoman penyusunan APBD sudah termuat. “Kalau kita mengacu pada aturan di atas,” terangnya

**Baca Juga:Kota Tangerang Siapkan Rp 35 Miliar untuk THR PNS.

Kendati begitu, Noor menjelaskan Pemkot Tangerang mengacu kepada aturan yang sudah diatur susuai aturan yang ada.

Namun, ia membandingkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan memberikan kebijakan kepada pegawai non PNS acuan penganggarannya tersebut dari mana.

“Kalau kita nggak berani kalau nggak ada cantolannya,” jelasnya (Oke)

Print Friendly, PDF & Email