oleh

THR ASN dan Sertifikasi Guru di Lebak Cair Besok, Segini Besarannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan dibayarkan Senin (3/5/2021).

Selain THR bagi para abdi negara, sertifikasi guru triwulan pertama juga ikut cair besok.

“Saya sudah memerintahkan Kepala BKAD untuk segera menindaklanjuti (Peraturan Pemerintah) agar bisa dibayarkan hari Senin,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Minggu (2/5/2021).

Pembayaran THR diharapkan menggerakan perekonomian lokal terutama UMKM seiring dengan larangan mudik dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Perputaran uang akan fokus di wilayah Kabupaten Lebak, dan ASN punya bisa lebih banyak waktu membelanjakan uang agar menghindari kerumunan di pusat perbelanjaan atau pasar pasar tradisional,” tutur Iti.

Besaran anggaran yang disiapkan Pemkab Lebak untuk THR ASN yakni Rp42 miliar lebih. Sementara besaran dana sertifikasi untuk 4.300 guru sebesar Rp50 miliar lebih.

“Bijak gunakan uang, dan jangan lupa ada hak kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim dari hak yang kita terima itu. Mari berbagi di bulan suci agar bisa meringankan beban hidup saudara-saudara kita yang masih kurang beruntung,” pesan Iti.

Sementara itu, Kepala BKAD Lebak Budi Santoso menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Juknis Pemberian THR kepada ASN, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Ibu Bupati memerintahkan hari senin tanggal 3 Mei THR untuk seluruh ASN di Lebak harus sudah dibayarkan dan juga dana sertifikasi triwulan pertama bagi guru. Kami sudah mempersiapkan berkas SPM dan SP2D THR dan juga dana sertifikasi,” terang Budi.

**Baca juga: Diguyur Hibah Rp150 Juta, Komunitas Antikorupsi di Lebak Dorong Masyarakat Aktif Pantau Pembangunan

Budi menyampaikan, tunjangan kinerja (Tukin) tidak masuk dalam komponen THR ASN tahun 2021. Komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

“Benar, untuk tukin tidak termasuk dalam komponen THR,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email