oleh

Tewaskan Tiga Orang, Dua Peracik Miras Oplosan di Pandeglang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6 – Jajaran Polres Pandeglang menangkap dua orang diduga sebagai pelaku peracik Miras oplosan yang menewaskan tiga orang beberapa waktu lalu.

Dua pelaku t berinisial DK (25) dan AS (23) ditangkap di kediamannya, di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang pada Rabu kemarin.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan dua orang yang diduga pelaku pengoplosan Miras yang menelan korban jiwa tersebut.

Belny mengatakan, kedua terduga pelaku meracik Miras oplosan dengan bahan lima liter alkohol 70 persen dengan campuran air coca cola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di tempat kejadian perkara.

“Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak lima liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik dengan campuran,” kata Belny Kamis (16/9/2021).

Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran satu liter.

Lalu satu botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, satu botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, satu buah teko plastik kosong warna transparan.

**Baca juga: Bupati Pandeglang Minta Peserta Tes CPNS Jangan Baper

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email