oleh

Tewaskan Pesepeda, Polisi Tingkatkan Status Supir Truk Hino Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Sopir mobil truk hino, Hendri Natal Simanulang (40) ditetapkan tersangka atas kecelajaan yang menewaskan pesepeda bernama Usman (58) di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu kemarin (29/11/2020).

Anggota Tim 3 Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang Bripka Purbawa mengatakan, sopir mobil truk hino bernomor polisi (nopol) B 9211 UVY sudah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyidikan pada Minggu sore (29/11/2020) hingga malam.

“Jadi hasil penyidikan kami, sopir truk hino nopol B 9211 UVY atas berinisial HNS kami tingkatkan menjadi tersangka. Saat penyidikan tersangka menuturkan kronologis kejadian,” kata Purbawa, Senin (30/11/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Purbawa, sopir truk hino itu mengakui dalam kondisi mengantuk dan tidak memperhatikan ada pesepeda saat di tempat kejadian perkara (TKP).

“Iya tersangka mengakui, saat kejadian tidak memperhatikan korban saat mengayuh sepedah. Tersangka juga mengakui tengah mengantuk karena belum tidur,” tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 2 Undang-Undang Lalu Linta tahun 2009. “Ancamannya, maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

**Baca juga: Nahas, Pesepeda Tewas Terlindas Truk saat Olahraga di Cisoka

Diberitakan sebelumnya, pesepeda bernama Usman (58) tewas usai terlindas truk hino di Jalan Raya Cisoka -Adiyasa, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) pagi. (vee)

Print Friendly, PDF & Email