oleh

Terungkap, Ratusan Perusahaan di Banten Tak Ikut Ketentuan UMP 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan perusahaan di Provinsi Banten, ternyata belum mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2019.

Padahal, ketetapan UMP tersebut sengaja dibuat sebagai ambang batas bawah agar pemberian gaji pegawai yang dipejerjakan oleh pihak perusaan bisa dibatasi.

Demikian hal itu diakui Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Banten Al Hamidi, usai memimpin rapat pleno penetapan UMP Banten tahun 2020 untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa (22/10/2019).

Menurut Al Hamidi, dari 15.945 perusahaan yang ada di Provinsi Banten, sekitar 100 perusahaan belum mengikuti ketentuan UMP Banten tahun 2019 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur.

“Tahun kemarin dibawah seratus yang mengajukan penangguhan, tapi secara pastinya saya tidak hafal. Tapi ada datanya,” kata Al Hamidi.

Jumlah tersebut, kata Al Hamidi, masih bisa terus bertambah, karena perusahaan belum mampu membayarkan upah pegawainya sesuai UMP Banten yang sebelumnya telah ditetapkan dan belum melaporkannya kepada Pemerintah.

“Mungkin bisa lebih dari itu,” katanya seraya menambahkan, namun jumlahnya tidak akan mencapai ribuan.

Menurutnya, penyebab perusahaan belum mampu membayarkan batas bawah gaji pegawai sesuai UMP Banten tahun 2019 itu, dikarenakan perusahaan bersangkutan mengaku belum mampu untuk mengikuti ketetapan yang berlaku, dan hal itu ditunjukan dengan surat penangguhan kepada Gubernur agar bisa diberi keringanan.**Baca juga: Soal UMP Banten TA 2020, Wasekjen Apindo: Akan Mengikuti PP 78 Meski Dan SE.

Untuk itu, lanjut Al Hamidi, pihaknya akan terus mengawasi penerapan UMP Banten, agar bisa terapkan pihak perusahaan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email