oleh

Tertangkap di Tangsel, Polisi: Pelaku Curanmor Gunakan Uang Penjualan untuk Hura-hura

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan berhasil membekuk 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kelima pelaku itu berinisial AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan, Iptu Hambali menerangkan, hasil penjualan motor oleh para pelaku digunakan untuk Hura-hura atau membeli minuman keras.

“Dijual untuk hura-hura untuk minum-minum,” ujarnya di Mapolsek Pagedangan, Tangerang, Senin (22/8/2022).

Lanjut Hambali, pekerjaan tersangka adalah serabutan. Ada barang bukti senjata tajam (sajam), lanjutnya, digunakan untuk berjaga-jaga.

“Pelaku tinggal di daerah Banten,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk 5 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor).

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel, dan Lebak, Banten.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, kelima tersangka yaitu AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30).\

**Baca juga: Polsek Pagedangan Berhasil Membekuk 5 Tersangka Curanmor Jaringan Lebak

Seala memaparkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB, dimana anggota Polsek Pagedangan datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AGJP alias A (23) dan T Bin M (28) di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat, Nomor Polisi (Nopol) B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian,” ujarnya saat melakukan Press Release di Mapolsek Pagedangan, Tangerang.(eka)

Print Friendly, PDF & Email