oleh

Tersinggung Karena Tolak Ajakan Minum Tuak, Tiga Nelayan di Pandeglang Babak Belur Dihajar Preman

image_pdfimage_print

Kabar6- Tiga preman pasar diamankan polisi gegera melakukan pengeroyokan terhadap empat nelayan di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kasus itu terjadi pada Sabtu (23/10) pukul 02.45 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Panimbang. Awalnya keempat korban yakni Kosirin, Hasan, Sugim dan Makmuri baru saja menyandarkan kapalnya untuk membongkar ikan di tempat pelelangan.

Tiba-tiba keempatnya didatangi tiga orang bernama Reno Haryadi alias Bodong (26), Hary Haryanto (25) dan Al-Azhar Mubarok (26) yang tengah dalam kondisi mabuk meminta ikan kepada korban untuk di jual yang bakal digunakan untuk membeli minuman keras jenis tuak.

“Pas pertama itu dikasih lima kilo (ikan), terus sama ketiga pelaku ikan tersebut dijual lagi buat beli empat liter tuak,” Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Komarudin, Jumat (29/10/2021).

Setelah mendapat tuak dari hasil menjual ikan, ketiga preman ini lantas mengajak keempat korban untuk minum bareng di lokasi pelelangan.
Namun karena dirasakan kurang, pelaku meminta ikan kembali.

Lalu korban kembali menuruti dengan diberikan uang dan ikan. Setelah tuak yang dibeli pelaku datang, kedua korban menolak ajakan minum dengan alasan esok harinya hendak bongkar ikan.

Namun penolakan tersebut jadi penyebab mereka melakukan pengeroyokan oleh salah satu preman pasar bernama Al-Azhar karena mereka tersinggung.

Adu mulut pun sempat terjadi, namun berhasil dilerai oleh korban lain. Awalnya, keempat korban merasa situasi sudah kondusif setelah ketiga preman pasar ini berlalu meninggalkan tempat pelelangan menggunakan sepeda motornya.

Namun ternyata, ketiganya malah kembali lagi dan langsung memukul ke arah salah satu korban. Setelah mendapatkan pukulan korban sempat melarikan diri ke kontrakan warga. Lantaran gagal menemukan korban pertama, preman tersebut langsung mencari korban lain.

” Korban sempat bisa melarikan diri tapi dikejar lagi sampai masuk ke kontrakan warga. Dua orang itu juga jadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pelaku,” terang Komarudin.

**Baca juga: Banyak Kebutuhan, Pemicu Bapak dan Anak di Pandeglang Korupsi Dana Desa

Akibat ulah ketiga preman pasar ini, keempat korban mengalami luka lebam bahkan mengalami luka robek di bagian mata. Anggota kepolisian yang mendapat laporan tersebut lalu bergerak dan berhasil membekuk ketiganya tak lama setelah kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga preman pasar ini diancam dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(aep)

Print Friendly, PDF & Email