oleh

Tersangka Rakit Senpi Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan menjerat pasal berlapis kepada tersangka Cahyo alias Yongki dikenakan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 pasal 114 (2) sub 112 (2) tentang narkotika, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Hal itu dijelaskan oleh AKBP Ferdy Irawan selaku Kapolres Tangsel saat memberika keterangan di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Kota Tangerang Selatan. Senin 4 November 2019.

“Kemudian kepada tersangka ini kita kenakan UURI nomor 36 tahun 2009 pasal 114 (2) sub 112 (2) tentang narkotika, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,” ujar Ferdy.

Motif daripada tersangka membuat senjata ini, Ferdy menjelaskan, adalah untuk motif ekonomi, karena senjata api yang berhasil dirakit ini dijual kepada orang yang memesan.

“Kemudian tersangka keterangan awalnya belajar untuk merakit senpi rakitan ini secara otodidak melalui google dan youtube pada media internet,” ungkapnya.

Ferdy melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kepada siapa saja tersangka sudah menjual dan mendistribusikan senjata-senjata yang sudah berhasil dimodifikasi.

“Dan kita masih kembangkan ini darimana asal peluru tajam yang ada di tangan tersangka,” bebernya.

Ferdy melanjutkan, tersangka sudah kurun waktu 1 tahun terakhir dari otodidak belajar mengumpulkan dan merakit senjata air soft gun.

“Dia berhasil membuat dalam bentuk senjata rakitan ini mulai dari bulan Agustus 2019, dan pengakuan dari tersangka baru 1 unit saja yand dijual,” tuturnya.

**Baca juga: Terindikasi Pengedar Narkoba, Polsek Ciputat Ringkus Tersangka Hobi Rakit Senpi.

Pengakuan tersangka, Ferdy melanjutkan, masih dalam perkembangan, mengingat ditemukan cukup banyak model-model senjata rakitan atau air soft gun yang sudah siap untuk dirakit.

“Kita masih akan kembangkan, justru tadi saya sampaikan bagaimana dia peroleh peluru tajam yang mana peluru ini tidak diperjual belikan secara bebas, beli dengan senjata dilengkapi dengan pelurunya, dan terjual 1 unit,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email