oleh

Tersangka Produksi Ekstasi Belajar Otodidak, Polres Tangsel Tangkap Home Industri Ekstasi di Cipondoh

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua tersangka produksi pil ekstasi berkedok home industri di Jalan Palm, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan dua tersangka berinisial JC (26) dan DI (28) ini hasil penyelidikan sebelumnya. Tersangka mengaku memproduksi pil narkotika jenis ekstasi itu bedasarkan hasil belajar secara otodidak.

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Pol (AKBP) Iman Setiawan menjelaskan, ternyata produksi barang haram itu berada di wilayah Kota Tangerang. “Kita dapatkan bahwa di daerah Cipondoh, diduga tempat pembuatan ekstasi tersebut,” ungkap Iman saat press conference di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangsel, Rabu (30/9/2020).

Penangkapan dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangsel pada Jumat 25 September 2020 lalu. “Kedua tersangka JC (26) dan DI (28) telah memproduksi pil narkotika jenis ekstasi bedasarkan hasil belajar otodidak,” kutipnya.

Kedua tersangka belajar otodidak untuk beberapa campuran zat-zat dan alat cetak nya untuk memproduksi pil tersebut. “Itu dilakukan secara otodidak, beberapa campuran zat-zat, kemudian alat cetaknya juga didapat, dan dibuatkan juga diedarkan kepada masyarakat di wilayah Tangerang Raya,” ujar Iman.

Dari hasil belajarnya tersebut, mereka membeli bahan-bahan tersebut di toko-toko kimia dan mencampurkan kegunaan zat-zat tersebut. Dari hasil perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 196, dan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 113 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

**Baca juga: Berkedok Home Industri, Polres Tangsel Tangkap Dua Tersangka Produksi 50 Butir Ekstasi per Hari.

“Ancaman 15 tahun penjara, dua-duanya kita terapkan tindak pidana kumulatif, yaitu Undang-undang kesehatan dan Undang-undang narkotika,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email