oleh

Tersangka Penyelundup BBM Bersubsidi Ditahan di Polsek Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai menjalani pemeriksaan, dua pelaku penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM), Udin Tajo (30) dan Temmy (31), ditahan diruang tahanan Polsek Cikupa Kabupaten Tangerang, Rabu (31/10/2012).

Penahanan kedua pelaku, lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum menyalahgunakan BBM bersubsi. Pihak penyidik menjerat pelaku dengan UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

“Kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Dan, barang bukti sebuah mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 2618 UC yang digunakan untuk mengangkut solar sekitar satu ton telah kami amankan,” ungkap Wakil Kepala Polsek Cikupa AKP Suharyono, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya.

Pelaku penyelundupan BBM bersubsidi ini kata Suharyono, memang harus diberantas. Pasalnya, persoalan itu sudah diinstruksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Aktivitas para pelaku penyelundup BBM bersubsidi ini, sangat merugikan rakyat. Untuk itu, kami harus tindak tegas tanpa ada toleransi,” ujarnya.

Ditambahkan Suharyono, pihaknya mengapresiasi para penggiat LSM dari Panca Bhakti Nusantara (PBN), yang telah membantu tugas kepolisian. Sebab, terungkapnya persoalan itu atas dasar laporan mereka.

“Kami sangat berterima kasih sekali atas upaya dan kerjasama mereka membantu kami dalam memberantas para mafia penyeleweng hak rakyat ini,” tandasnya.

Diinformasikan, dua pelaku penyelundup BBM bersubsidi berikut sebuah mobil Isuzu Panter berwarna Silver Metalic, ditangkap basah oleh sejumlah pengurus LSM PBN.

Didalam mobil tersebut, ditemukan tangki berukuran besar untuk menampung solar sebanyak satu ton yang dibelinya di sebuah SPBU di Kampung Kawidaran, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa (30/10/2012).(din)

Print Friendly, PDF & Email