oleh

Tersangka Penipuan Unit Apartemen Mengaku Uang Hasil Kejahatan Dipakai Bayar Hutang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Serpong menangkap 3 orang pelaku penipuan beberapa hari lalu di Apartemen Sky View, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku tersebut berinisial AN (28), FS (30), dan DP (39) dengan modus penipuan sewa unit apartemen, kupon umroh dan penjualan handphone merek iPhone secara online.

Tersangka AN alias AN (28) mengatakan, sebelumnya dirinya biasa melihat orang yang sewa-sewa unit apartemen.

“Saya belajar dari melihat orang yang sewa-sewa apartemen saja, tidak ada orang dalam, kemudian saya sewa pribadi,” ujarnya saat ungkap kasus di Polsek Serpong, Kamis (5/9/2019).

Kemudian AN mengatakan, untuk voucher dirinya melihat yang dapat penghargaan saja, yang dapat reward.**Baca juga: Penipu Penyewaan Unit Apartemen di Serpong Lancarkan Aksi Lewat Media Sosial.

“Untuk apartemen transaksi di handphone saja dan di apartemen, kemudian untuk voucher kita ketemuan langsung sama yang dikenal aja,” tuturnya.

AN menjelaskan, hasil dari penipuan yang dilancarkannya digunakan untuk membayar hutang pribadi. “Uangnya saya bayarkan hutang pribadi, ya hutang pribadi,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email