oleh

Tersangka Penipuan Parsel Lebaran Hanya Wajib Lapor

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka berinisia GA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan parsel lebaran beberapa waktu lalu hingga saat ini belum ditahan.

Kanit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Tangerang, AKP Sri Raharja mengatakan kasus penipuan yang melibatkan GA tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.

“Belum P21. Masih tahap dua,” kata Sri Raharja saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (30/7/2020).

Sri Raharja menjelaskan, GA tidak ditahan lantaran pihaknya tidak memiliki tahanan khusus bagi wanita. Namun demikian GA wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

“Tersangkanya kooperatif. Seminggu dua kali melakukan wajib lapor ke kami,” jelasnya.

Saat ditanta mengapa penanganan kasus dugaan penipuan parsel lebaran tersebut terkesan berlangsung lama, Sri Raharga mengaku tidak ada kendala dalam proses penyidikan, hanya membutuhkan waktu lebih lama karena adanya pandemi Covid-19.

“Tidak ada kendala dalam penyelidikan. Mungkin karena ada Covid-19 aja jadi agak lama,” ujarnya.

**Baca juga: 43 Paket Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Tangerang Dimulai Agustus.

Ia menambahkan, tidak ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan parsel lebaran ini. “Tidak hanya GA saja tersangkanya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Tangerang berhasil meringkus pelaku penipuan paket parsel lebaran yang beroperasi sejak awal Februari 2020 dengan keuntungan mencapai Rp 1 miliar. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email