oleh

Tersangka Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-SHK, Direktur PT EP dijebloskan ke sel penjara. Ia ditetapkan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

SHK disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Tersangka SHK adalah Direktur PT EP disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya,” kata pelaksana tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, M Junaidi, Rabu (1/2/2023).

Namun, terangnya, tersangka tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut. Selain itu SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017,” terang Junaidi.

**Baca Juga: Dua Pelaku Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Atas perbuatannya SHK menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat bulan dan paling lama 6 tahun.

Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1.749.691.077,” tegas Junaidi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email