oleh

Tersangka Penganiaya Balita di Pondok Aren Mengaku Stres WFH

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin menyebutkan EW telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap B anak sambungnya berinisial. Korban yang masih balita itu mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

“Status EW ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Iman, Senin (22/8/2021).

Ia bersama Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan sudah mendatangi langsung kediaman tersangka di kawasan Kecamatan Pondok Aren. “Sudah dilakukan visum et repertum,” ujar Iman.

EW dihadapan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, mengaku sampai tega melakukan tindak kekerasan karena stres bekerja di rumah (WFH).

“Dari pengakuan tersangka karena korban tidak mau makan, pengakuan tersangka juga sedang melakukan WFH, stres,” kata Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita Agustina.

Dia memastikan, saat ini korban anak BM, sedang dalam perawatan dan proses trauma healing dibawah pengawasan Dinas Sosial Kota Tangsel.

**Baca juga: Bocah di Pondok Aren Disiksa Ibu Sambung Lantaran Ogah Makan

Dari hasi keterangan sementara yang diperoleh dari saksi dan pelaku, kata Kanit PPA Polres Tangsel, kejadian penyiksaan yang terekam video dari kamera baby sister sang anak itu terjadi pada bulan lalu. Saat ini, polisi juga masih menunggu hasil visum yang dilakukan terhadap anak usia 4 tahun tersebut.

“Itu kejadiannya sudah sebulan yang lalu. Visum belum keluar hasilnya, tapi sementara terdapat luka lebam,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email