oleh

Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren, Sudah 10 Kali Lakukan Hal yang Sama

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) AKP Angga Surya Saputra menerangkan, tersangka pencabulan bocah 10 tahun berinisial SA (30) di Pondok Aren ternyata pernah melakukan 10 kali tindak pidana lain.

“Dia juga melakukan hal yang sama sebanyak 10 kali terhadap anak di bawah umur lainnya. Tersangka juga telah 4 kali melakukan begal payudara dari 2019 sampai Agustus 2020 yang bertempat di Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama,” ujar Angga di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Selasa (1/12/2020).

Tersangka dua kali, rinci Angga, melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memasukan tangannya ke kelamin korban dan ke anus korban. “Kemudian tersangka juga 3 kali melakukan pencurian handpone dan salah satunya korban pesepda,” terangnya.

Jadi tersangka sudah melakukan 11 kali tindak pidana, lanjut dia, satu terkait yang dirilis ini dan 10 lainnya tindak pidana lain yang sebagaimana disampaikan. Angga menerangkan, pelaklu sudah berkeluarga dan memiliki satu anak perempuan. Sudah melakukan aksi tindak pidana dari tahun 2017 hingga 2020.

“Termasuk begal payudara itu, Diawali tahun 2017 pernah melakukan tindak pidana yang sama, kemudian berlanjut keempat kali melakukan begal payudara sampai Agustus tahun 2020,” paparnya.

**Baca juga: Dijanjikan Jadi Artis, Polres Tangsel Ringkus Pencabulan Bocah di Pondok Aren

Tersangka melakukan begal payudara, kutip dia, karena adanya ketertarikan terhadap perempuan terutama di bawah umur. “Begal payudara sementara masih kita inventaris, tapi pencubalan lain sudah ada laporannya dan kita proses. Jadi sudah ada dua laporan di kita. Setelah itu kita kembangkan dan ada kemungkinan pasal berlapis,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email