Haris memastikan pihaknya bakal terus menempuh upaya itu, lantaran pihak terlapor tidak menunjukan sikap kooperatif saat langkah mediasi antara kedua belah pihak pernah coba dijalin.
“Mediasi sudah pernah kita coba lakukan di kantor polisi. Tapi dia (tersangka) tidak pernah datang. Begitupula dengan permintaan kata maaf pun tidak pernah dilontarkan. Makanya, mau tidak mau, proses hukum harus berjalan,” tegasnya di Serpong, Sabtu (28/3/2015).
Tudingan tindak penganiayaan menurutnya, setelah korban mengalami luka robek di tangan akibat lemparan tatakan gelas.
Diceritakan Haris, perseteruan antara kliennya dengan tersangka mulai masuk ranah hukum bulan Juni 2014. Berlarutnya proses hukum yang berjalan, sambungnya, juga dipicu seringnya ketidakhadiran tersangka saat tim penyidik mengumpulkan keterangan.
Ia berharap, permasalahan hukum ini cepat berjalan, dan majelis hakim dapat memberikan keputusan berdasarkan bukti-bukti di lapangan. **Baca juga: Rekon Penganiayaan, Legislator Banten Peragakan 16 Adegan.
“Saat dipanggil penyidik, tersangka beberapa kali mangkir. Makin lamanya pemberkasan juga memang diakibatkan prosedur yang harus berjalan.
Seperti penyidik hendak meminta keterangan terhdap tersangka, maka harus meminta izin terlebih dahulu ke Gubernur (Banten), karena yang bersangkutan tercatat sebagai wakil rakyat di sana,” jelasnya.(yud)