oleh

Tersangka Korupsi Lahan Puskesmas Tangsel Dipanggil Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan akan kembali memanggil dua dari tujuh tersangka berinisial DY dan HK. Keduanya dituding terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan dan bangunan sejumlah gedung Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dua tersangka dari kalangan swasta adalah DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, dan HK sebagai Direktur PT Mitra Karya Rattan. Keduanya tak memenuhi panggilan aparat penyidik Korps Adhyaksa di Gedung Bundar, Jakarta, dengan alasan sakit.

Ketika mega proyek pengadaan lahan dan bangunan pada sejumlah puskesmas (bukan alat kesehatan) di Kota Tangsel, DY dan HK berperan menjadi kontraktor pelaksana. Proyek itu dibiayai Pemkot Tangsel dari APBD Tahun 2011-2012.

Ditanya apakah akan ada upaya jemput paksa bila kedua tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony Spontana belum bisa memastikan. “Kita lihat nanti seperti apa,” singkatnya.

Tony mengatakan, hingga kini institusinya masih terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan. Tentunya terhadap berbagai pihak yang terbukti ikut terlibat dalam konspirasi jahat menilep uang negara.

Ia juga tak menampik perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Langkah hukum itu ditempuh jika tiga alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan status tersangka dan menjerat telah dikantongi. **Baca juga: Kejagung Tahan Dua Tersangka Kasus Alkes di Tangsel.

“Baru tahap pertama saja sudah ada tujuh orang mas yang jadi berstatus sebagai tersangka,” tegas Tony seraya menambahkan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email