oleh

Tersangka Korupsi Hibah KONI Tangsel Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aliansyah pastikan penyidikan tidak berhenti di dua nama tersangka. Pihaknya masih terus lanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

“Sepanjang memenuhi alat bukti,” katanya usai jumpa pers di kantornya Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kamis (10/6/2021).

Kejari Tangsel sebelumnya menahan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo pada Jum’at kemarin (4/6/2021) di Rumah Tahanan Serang.

Hari ini penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan terhadap Ketua Umum KONI Tangsel, Rita Juwita dan langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.

“Dilakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelas Aliansyah.

**Baca juga: Kejari Tangsel Tahan Ketum Rita Juwita di Lapas Wanita Tangerang

Adapun pasal yang diduga dilanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Atas perbuatan dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 itu total kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar lebih. “Ancaman minimal 1 tahun penjara, maksimal 4 tahun,” ujar Aliansyah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email