oleh

Tersangka Konstruksi Beton Fiktif Korupsi untuk Hiburan

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, berinisial JRA, 51 tahun. Ia tersangkut atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi betonisasi fiktif senilai Rp 4.894.400.213.

“Beberapa uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk entertainment (hiburan),” kata Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto lewat keterangan tertulis Kamis (9/12/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menerangkan, kasus proyek konstruksi betonisasi fiktif itu terjadi pada Mei 2016 silam. Yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.

Pengungkapan berawal adanya temuan dari Sistem Pengawasan Internal PT BKI tahun 2017. Pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

**Baca juga: Polres Cilegon Benarkan Air Laut Surut di Merak, Anyer Hingga Cinangka

Penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI. Lalu, kata dia, penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.

“Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi, pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagai DPO,” ujar Shinto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email