oleh

Tersangka Kasus Korupsi Jalan Kargo BSH Bisa Bertambah

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kargo di Bandara Soekarno Hatta (BSH), Tangerang.

Ya, kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II. Hingga kini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, keempat orang tersangka belum ditahan,” ujar Kepala Kejari Tangerang, Andrizal, Jum’at (13/9/2013).

Keempat tersangka dimaksud masing-masing adalah RS pemilik CV 22 Juni, MS pelaksana proyek serta dua orang dari PT AP II unit kargo, WN dan FZ.

Andrizal mengindikasi, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
“Kami segera memanggil sejumlah pejabat Kantor Cabang PT AP II yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jalan kargo bandara tersebut,” ujar Andrizal.

Sedangkan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Sedianya, kasus dugaan korupsi itu terungkap dari proyek pekerjaan jalan lini 1 lanjutan sepanjang 10 x 200 meter persegi di kawasan area kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Proyek itu dilelang Kantor Cabang PT AP 2 dan tender proyek itu dimenangkan CV 22 Juni. Namun, dalam perjalan pengerjaan proyek kemudian diteruskan oleh perorangan yang tidak berbadan hukum.

Ternyata, pengerjaan proyek jalan kargo itu tidak memenuhi syarat dan menunjukan. Pasalnya, ditemukan ada retakan pada permukaan aspal, karena material yang digunakan tidak memenuhi spek.

Akibat kejadian itu, negara diperkirakan merugi hingga 1,3 milliar.(rah)

 

Print Friendly, PDF & Email