oleh

Tersangka Dugaan Korupsi Pesawat STPI Curug Tidak Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, mengambil keputusan untuk tidak menahan dua dari tiga tersangka korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis (fixed wing) di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, kedua tersangka bernama Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IGK Rai Darmaja, Quality Control (QC), yang dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Agung ke Kejari Tigaraksa, pada Selasa (31/3/2015) siang tadi, dinilai kooperatif.

“Keduanya tidak kami tahan, karena mereka kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Faishol, kepada Kabar6.com, usai menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Tim Penyidik Kejagung.

Menurutnya, merujuk pada berkas perkara yang diterimanya, bahwa kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp19,4 miliar.

Kerugian negara ditemukan Penyidik, berasal dari selisih harga beli pesawat, dimana harga realisasi pembayaran mencapai Rp123,7 miliar. Sedangkan, harga realnya hanya Rp103,9 miliar.

“Ada indikasi mark up harga dalam proyek ini. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp19,4 miliar,” katanya. **Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pesawat STPI Curug Sampai di Kejari Tigaraksa.

Dijelaskannya, selain menemukan kerugian negara, Tim Penyidik juga menemukan indikasi permainan dalam proyek yang menyerap anggaran sebesar Rp38,8 miliar, pada 2010-2013 ini.

Pengadaan pesawat tersebut, mengalami keterlambatan dari kontrak kerja yang ditentukan. Sebab, realisasi proyek baru berjalan 74 persen, namun pembayarannya sudah mencapai diangka seratus persen.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” tegas Faishol.(shy/din)

Print Friendly, PDF & Email