oleh

Tersangka dan Korban Berdamai, 2 Kasus Penganiayaan Dihentikan Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak 2 permohonan pada hari Selasa(03/01/2023)

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Tersangka atas nama ONGKI SUWARDI bin OMBI yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian Tersangka atas nama ANGGI NURZAMAN bin EMAN SULAEMAN yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

**Baca Juga: Nikita Mirzani Banding Putusan Hakim PN Serang

Menurut Dr. Fadil Zumhana, alasan pemberian penghentian penuntutan keduanya, antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian karena Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif. (Red)

Print Friendly, PDF & Email