oleh

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Walikota Cilegon Minta Tahanan Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat,  mengajukan kepada majelis hakim agar dirinya tidak ditahan .

Pengajuan itu disampaikan penasehat hukumnya saat sidang dugaan korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Dermaga Kubangsari, Kota Cilegon yang merugikan Negara Rp 11,5  miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Penagadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/11/2012).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter klien kami dinyatakan sakit. Untuk memudahkan pengobatan, kami mengajukan mengalihkan jenis tahanan terdakwa menjadi tahanan rutan menjadi tahanan kota,” ujar Sukatma, salah satu pengacara Tb Aat Syafa’at.

Sukatma juga mengatakan, jika saat ini kondisi kesehatan kliennya sedang menurun. Informasi itu diperoleh setelah tim medis Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, yang menangani kliennya menyatakan jika kondisi kesehatan Tb Aat Syafa’at menurun dan harus kontrol seminggu sekali. Kondisi kesehatan Aat , lanjut Sikatma, diduga disebabkan karena terdakwa kelelahan saat mengikuti jalannya sidang perdana.

Menyikapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus menyatakan akan melakukan musyarawarah terlebih dulu.

Sementara, dalam sidang yang beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi dan Eli Kusumatuti menyatakan agar majelis hakim menolak eksepsi yang dilakukan terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebab dalam eksepsi yang dilakukan terdakwa dan  penasehat hukumnya, sudah memasuki pokok perkara.

“Surat dakwaan penuntut umum sudahlah sangat  jelas dan sangat dipahami, sehingga keberatan penasehat hukum harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima, ” kata JPU dalam sidang.

Usai mendengarkan tanggapan eksepsi dari JPU dan mendengarkan permohonan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya ,dalam agenda dakwaan, Mantan Walikota Cilegon TB Aat Syafaat, didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 /1999 jo UU No 20 /2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Serang.

Dalam dakwaan terungkap, Aat melakukan korupsi hingga Rp 15,930 miliar, yang sebagainya digunakan untuk biaya Pilkada dalam pencalonan anaknya, Iman Aryadi sebagai calon Walikota Cilegon. (pk/sak)

 

Print Friendly, PDF & Email