oleh

Tersandung Kasus KIR, Nurdin Marzuki Resmi Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa ternyata benar-benar menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nurdin Marzuki, Senin (19/8/2013).

Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy mengatakan, tersangka Nurdin Marzuki ditahan bersama dengan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka.

Ya, penahanan keduanya karena diduga tersandung dalam korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar tahun 2010 lalu.

“Kedua sekarang telah resmi kami tahan. Dan, sementara ini akan kami bawa berkeliling dulu, guna menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujar Ricky.

Pantauan kabar6.com, Nurdin Marzuki dan Antonius Hutauruk digiring tim Kejari Tigaraksa menggunakan tiga unit mobil dinas kejaksaan jenis avanza.

Sayangnya, saat dikonfirmasi baik Nurdin Marzuki maupun Antonius Hutauruk enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan Kabar6.com.

“Jangan tanya saya mas. Silahkan tanya ke pengacara saya saja,” ujar Nurdin Marzuki singkat.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email