oleh

Ternyata, Pemkot Tangsel Sudah Terapkan Zona Ritel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini menyebar surat edaran, terkait izin pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk ritel di setiap kelurahan diwilayahnya.

Intinya, kini pemohon izin pembangunan minimarket atau ritel untuk saat ini dibatasi.

Salah seorang pemohon SKDU untuk ritel, Ahrul Hakim (32) mengatakan, dirinya tidak bisa mengurus SKDU untuk pembangunan ritel di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Menurutnya, pihak kelurahan beralasan, permohonaan SKDU untuk ritel ini harus disertai rekomendasi dari Disperindag setempat.

“Ada surat edaran dari Disperindag. Pihak kelurahan tidak bisa mengeluarkan SKDU untuk ritel, jika belum ada rekomendasi dari Disperindag,” ungkap Ahrul, Selasa (20/4/2015).

Salah seorang pegawai di Kelurahan Jombang yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan pernyataan Ahrul. Saat ini, pihak Kelurahan Jombang tidak bisa mengeluarkan SKDU untuk ritel atau minimarket tanpa rekomendasi Disperindag. **Baca juga: Bayar Pajak di Samsat Serpong, Gratis Cek Kesehatan.

Ditanya sejak kapan surat edaran tersebut, dirinya pun tidak tahu persis. “Sudah dua bulan ini berjalan. saya juga tak tahu persis. Katanya ada zonasi pembatasan minimarket,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email