oleh

Ternyata, 127 Tower BTS di Tangsel Tidak Berijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 127 bangunan tower yang biasa digunakan sebagai menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan tidak mengantongi ijin.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta, Kamis (2/10/2014). “Pendataan masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Dijelaskan Sukanta, dari sebanyak 400 tower yang ada di Kota Tangsel saat ini, baru ada 231 tower yang memiliki ijin dan 42 tower sedang dalam eksisting atau proses pengurusan.

“Setidaknya ada 127 tower yang tidak berijin. Parahnya, meski melanggar, tower BTS itu masih tetap beroperasi,” ujar Sukanta. **Baca juga: Digoda 5 Kompensasi, Warga Pondok Aren Ngotot BTS Dibongkar.

Dari ratusan BTS ilegal tersebut, satu diantaranya kini telah disegel oleh pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, dan tengah berpolemik karena keberadaannya ditolak warga. BTS dimaksud berada di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.(way)

Print Friendly, PDF & Email