oleh

Ternak Ayam di Lingkungan Sekolah, Kepala Pol PP: Bongkar!

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menegaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap ternak ayam yang berada di lingkungan SMP 3 Kemiri.

Menurut Bambang, namanya usaha peternakan itu harus ada perizinan dari Dinas Pertanian dan Peternakan setempat.

Hal itu harus dilakukan karena berkaitan dengan kesehatan hewan ternak, pengelolaan kotoran serta lingkungannya.

“Terlepas skala UMKM kecil atau besar, harus tetap berizin. Kalau tidak ada izinnya, kita akan tutup dan bongkar. Segera saya perintahkan anggota untuk periksa ke lokasi (ternak ayam, red) untuk periksa izinnya,” tegas Bambang kepada Kabar6.com, (Rabu, 19/9/2019).

Bambang mengimbau kepada pemilik usaha di Kabupaten Tangerang untuk mentaati peraturan yang berlaku di wilayah seribu industry tersebut.

**Baca juga: Penginapan Persiraja di Curug Diserbu Ratusan Pendukung Persita, Ada Apa?.

“Setiap usaha yang ada di Kabupaten Tangerang harus memiliki izin dan mengikuti Perda atau Perkada. Jika melanggar, kita sebagai Penegak Perda siap untuk menertibkan,” paparnya.

Terpisah, Ariani, pemilik ternak ayam di lingkungan SMP 3 Kemiri tak dapat ditemui. Begitu juga saat Kabar6.com mencoba menghubungi selularnya. Namun tidak diangkat.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email