oleh

Terminal Eksekutif Merak Digugat

image_pdfimage_print
Kabar6-PT ASDP Ferry Indonesia digugat oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), karena di tuding memonopoli Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, di Kota Cilegon, Banten.
Gapasdap melaporkannya ke Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten.
“Sangat merugikan, karena jumlah tripnya juga berkurang dari kami. Ada diskriminatif terminal eksekutif dengan reguler,” kata Aminudin, Sekjen DPP Gapasdap, yang ditemui dikantor BPTD Banten, di Kota Cilegon, Kamis (28/03/2019).
Kebijakan PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Merak yang mengkhususkan pelayanan Dermaga Eksekutif, dengan waktu tempuh berlayar sekitar Dua jam, dinilai merugikan pihaknya selaku pengusaha jasa penyebrangan. Karena menurunkan jumlah penumpang kapalnya di Dermaga reguler.
Jika kebijakan eksklusif itu terus dilakukan saat arus mudik 2019, maka bisa menyebabkan kemacetan panjang.
“Pada 05 Maret 2019 sudah kita sampaikan Kemenhub, Dermaga 6 (eksekutif) kita minta kembalikan ke reguler dulu, (karena menjadi)salah satu penyebab kemacetan (arua mudik) penumpang naik ke kapal,” jelasnya.
Terkait pengoperasian Dermaga Eksekutif Merak, pihak BPTD Wilayah VIII Banten mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena kebijakan pemerintahan pusat.**Baca juga: Dijanjikan Menteri oleh Prabowo, Demokrat Belum Bergeming.
“Kami disini hanya sebagai pelaksana, bukan tataran kebijakan,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, dikantornya, Kamis (28/03/2019).
Print Friendly, PDF & Email