oleh

Terlibat Narkoba, Anggota Polresta Tangerang Diberhentikan Tak Terhormat

image_pdfimage_print

Kabar6-Terbukti terlibat kasus narkoba, Brigadir Arianda, anggota Polresta Tangerang, diberhentikan dengan tidak terhormat di depan rekan sekantornya. Pakaian seragam Arianda dilucuti saat upacara pemberhentian dirinya di halaman Mapolresta Tangerang di Tigaraksa, Senin (3/9/2012).

“Dia sudah sering mangkir dari dinasnya dan sering menjalani sidang indisipliner hingga Mutasi maupun Demosi,” ungkap AKP Tri Hartono, Kasie Propam Polresta Tangerang.

Menurut Tri, Arianda, pernah tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat (Jakbar) di kampung Ambon, karena membawa narkoba jenis shabu-shabu dan ganja yang dibeli ditempat itu.

“Ia juga tertangkap tangan membawa shabu-shabu dan ganja. Selanjutnya diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh Pengadilan Jakbar,” katanya sembari menjelaskan bahwa Arianda, sempat di pindahtugaskan di Polsek Kresek sebagai anggota Sentra Pelayanan kepolisian (SPK).

Arianda lanjutnya, didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 6 C Nomor 2/2003 tentang mangkir dari dinas, serta pasal 11 huruf A PPRI Nomor 1/2003 tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.

“Sebelum didakwa, pelaku menjalani sidang internal Ankum (atasan hukum-red) dari Kapolres. Setelah sidang itu, pelaku akhirnya didakwa dengan pasal tersebut. Hingga akhirnya mengikuti upacara PTDH dihalaman Polresta dan disaksikan seluruh kesatuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Bambang Priyo Andogo menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan indisipliner kepada anak buahnya yang terbukti terlibat tindak kejahatan.

“Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus kriminal dan narkoba khususnya di Polresta Tangerang, akan kami tindak tegas mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email