oleh

Terlalu, Dana Zakat di Tangsel Menguap Rp 7 Milyar Pertahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Endang Syaifudin, tak menampik tudingan lembaga legislatif bila selama ini terjadi kebocoran di dalam penerimaan dan penyaluran dana.

Meski pada tahun ini jumlah pemasukan zakat, infaq dan shadaqoh mengalami peningkatan Rp 400 juta dari sebelumnya.

“Iya, memang tidak bisa kita pungkiri kalau terjadi kebocoran. Tapi di tingkat bawah, karena kita di tingkat atas tidak berani,” ungkap Endang, ditemui Kabar6.com di sela-sela acara Pelatihan UPZ dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Setu, Minggu (17/11/2012).

Berdasarkan data yang ada di BAZDA Kota Tangsel, lanjut Endang, jumlah tenaga UPZ ada 81 orang. Rinciannya, 54 orang yang tersebar di setiap kelurahan/desa dan 7 orang petugas badan amil zakat kecamatan (Bazcam). Sitambah UPZ di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangsel ada 20 orang.

Endang menjelaskan, perolehan dana zakat pada 2012 ini diketahui sebesar Rp 2,1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 1,7 miliar. Angka tersebut menurutnya masih jauh dari harapan karena potensi perolehan pajak yang ideal di Kota Tangsel sangat besar, yakni  kisaran Rp 9-10 miliar per tahunnya.

“Kita sudah menyebar kupon sebanyak 700 ribu lembar, tapi seringkali duitnya banyak yang tidak sampai dan hanya kuponnya aja yang dibalikan,” terang Endang.

Padahal, lanjut Endang, banyak warga menengah ke atas yang bermukim di kawasan perumahan milik pengembang dapat menjadi donatur zakat potensial, termasuk para pelaku usaha.

Pemkot Tangsel juga telah menarik dana zakat, infaq dan shadaqoh dari para apatur pemerintahan daerahnya. Setiap bulan jumlahnya mencapai Rp 70 juta dari PNS.

“Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kebocoran zAkat di tingkat bawah. Makanya kita berikan sosialisasi dan pelatihan agar potensi zakat. Yang ada dapat dimaksimalkan,” terangnya.

Seperti diberitakan Kabar6.com sebelumnya, Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Tangsel, Hery Sumardi, menjelaskan, usulan wakil rakyat mengajukan Raperda inisiatif tersebut karena selama ini proses dan mekanisme penyaluran bantuan sosial keagamaan masih berantakan.

Hal ini mendorong lembaga legislatif harus melakukan perubahan penyaluran zakat, infaq dan shadaqoh para mustahiq.

“Ada sekitar 70 persen zakat, infaq dan shadaqoh di Tangsel yang menguap. Ya, bisa dibilang sistem pendistribusiannya berantakan,” kata politisi asal Partai Demokrat ini.

Heri mensinyalir, alur kebocoran zakat, infaq dan shadaqoh yang pada 2012 ini mencapai sekitar Rp 2 miliar terjadi ditingkat bawah. Kebocoran dana tersebut menurutnya terjadi mulai dari penyebaran kupon zakat sampai ke penyaluran.

“Data statistik di poin-poin Raperda yang kita miliki, 6 persen lebih dari 1,3 juta penduduk di Tangsel masih miskin. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya angka kemiskinan yang 4 persen. Ini PR (pekerjaan rumah) bagi kita untuk mengatasi masalah kemiskinan di Tangsel,” ujar Heri. (yud)

 

Print Friendly, PDF & Email