oleh

Terkait Proyek Jalan, Kejari Tigaraksa Tahan Bos PT JS

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa akhirnya menahan Muhajar (45), pimpinan PT Jaya Sampurna (JS), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek proyek pembangunan Jalan Santri Sabrang yang berlokasi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/8/2014).

Muhajar sempat diperiksa tim penyidik selama 5 jam, sebelum akhirnya ditahan di Lapas Klas 2 Serang.

Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita mengatakan, penahanan tersebut sudah sesuai prosedur, mengingat proses penyelidikan sudah berlangaung sejak awal januari lalu.

“Kita sudah mulai penyelidikan kasus ini sejak awal Januari. Awalnya, laporan masyarakat perihal molornya proyek tersebut. Dan, Juni lalu Muhajar kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Maju Ambarita saat jumpa pers, Rabu (13/8/2014).

Tersangka Muhajar, kata Kajari, ditengarai telah melakukan pengurangan volume pekerjaan di proyek jalan senilai Rp.1,4 miliar yang biayai APBD Perubahan tahun 2013 silam. **Baca juga: Pelaksana Proyek Jalan Santri Sabrang Jadi Tersangka.

“Kami temukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 373 juta. Namun, kepastian kerugian negara itu akan ditentukan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Banten,” ujarnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email