oleh

Terkait PPKM, Satpol PP Kabupaten Tangerang Adakan Pertemuan Dengan Mall Ciputra

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas lakukan pertemuan dengan pihak Manajemen Mall Ciputra Tangerang, pada Selasa (16/2/2021) di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Diketahui sebelumnya, Mall Ciputra Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572, namun, hal tersebut dinilai berpotensi mengundang kerumunan massa kaka dilakukan penertiban terhadap pertunjukan barongsai di Mall Ciputra Tangerang pada Sabtu (13/2/2021).

Penertiban ini juga dilakukan karena pertunjukan tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Kecamatan dan Kabupaten Tangerang untuk beroperasi dan dinilai mengundang kerumunan massa.

Selain diadakannya pertemuan, pihak Manajemen Mall Ciputra Tangerang dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kegiatan promosi lainnya yang sifatnya berpotensi mengundang kerumunan nantinya juga akan di takedown dari sosial media.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat membenarkan peristiwa penertiban tersebut. Hal ini dinilai melanggar Perbup 54 Tahun 2020 mengenai PSBB.

“Benar, kami melakukan penertiban terhadap salah satu pertunjukan di Mall Ciputra Tangerang, karena pertunjukan tersebut dinilai mengundang kerumunan massa, maka kami mengambil langkah sesuai dengan Perbup Nomor 53 Tahun 2018 tentang SOP Penertiban,” ujar Ahmad Hidayat.

Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi oleh Polsek Panongan, Koramil Panongan serta Camat Panongan dalam melakukan penertiban.

Sebelumnya, pihak Satpol PP maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang Ambil Bagian Dalam Tanggap Bencana Banjir Sejak Awal 2021

“Satpol PP tetap melakukan patroli dan penindakan selama masa PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkas Ahmad Hidayat.

Selama PPKM berlangsung, lanjut Ahmad Hidayat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melakukan monitoring pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan juga Perkada.(Han)

Print Friendly, PDF & Email