oleh

Terkait Pengawasan Bangunan Tak ber IMB, Dinas Perkim dan Arief Beda Pendapat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Widi Hastuti menyebut pengawasan bangunan liar atau tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukanlah tanggung jawab pihaknya.

Menurutnya, yang menjadi kewenangannya hanyalah mengawasi bangunan setelah memiliki izin IMB.

“Di Dinas Perkim memang ada seksi pengawasan bangunan, tapi sebetulnya pengawasan bangunan itu mengawasi bangunan yang telah berizin,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (24/3/2020).

Widi menegaskan seksi pengawasan bangunan, hanyalah bertugas mengecek kesesuaian bangunan yang telah jadi dengan IMB yang dimiliki.

“Misalnya luasnya 5×10, nanti pengawasnya mengecek apakah betul dia melaksanakannya seperti itu. Jika tidak sesuai, kita akan memberikan teguran dan rekomendasi. Apakah bentuk bangunan akan dirubah sesuai izin atau izin yang dirubah mengikuti bangunan,” katanya.

“Tapi kalau dia disuruh perbaiki bangunan dan izin tidak mau baru kita melaporkan ke satpol PP untuk dilakukan tindakan,” tambahnya.

Kendati demikian, kalau bangunan yang tidak berizin sebetulnya bukan kewenangan Perkim, tapi kalau memang pengawas melakukan cek kelapangan ternyata tidak memiliki izin itu baru dilaporkan ke satpol PP. Selain itu, pengawasan merupakan tanggung jawab bersama berbagai OPD di Pemkot Tangerang. Sehingga pengawasan menjadi lebih komperhensif.

“Nanti kalau misalnya diwilayah ada bangunan yang tidak berizin pihak Kelurahan bisa menegur atau dari Kecamatan, kalau memang mereka tidak bisa menyelesaikan masalah bisa dilaporkan ke Satpol PP. Kita juga sama kalau kita menemukan bangunan tak berizin bisa kita laporkan,” katanya.

**Baca juga: Ada Bilik Disinfektan di Kota Tangerang, Ini Rencana Lokasinya.

Penjelasan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Menurut Arief, pengawasan bangunan tak ber IMB merupakan kewenangan Dinas Perkim melalui Seksi Pengawasan Bangunan. Jika terdapat temuan, barulah dilaporkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.

“Perkim bertugas pengawasan bangunan, dia monitoring nanti kerjasama dengan Satpol PP, nanti kalau ada pelanggaran SOP nya dia kirim ke Satpol PP, Satpol PP tindak lanjuti. Tapi mekanismenya harus masuk dulu laporan dari Pekim bidang pengawasan bangunan,” tegas Arief. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email