oleh

Terkait Musrenbangdes, Kabid Pemdes Tangerang Ajak Kades Duduk Bareng BPD dan Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Tangerang Syahrizal mengomentari ihwal polemik yang terjadi antara warga dengan Kepala Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. Utamanya terkait Musrenbangdes (musyawarah perencanaan pembangunan desa)

“Yang berhubungan dengan Musrenbangdes atau Musdus itu harus melibatkan banyak orang. Di antaranya warga, RT, RW maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” cetus Syahrizal, yang baru menjabat Kabid Pemdes kepada kabar6.com di ruangan kerjanya, Jumat (11/12/2020).

Saat Musrenbangdes atau Musdus itu, terang Syahrizal, melibatkan banyak orang. Bilamana hasil musrembang ada perubahan atau persoalan, harus diselesaikan dengan cara duduk bareng, musyawarah sama seperti waktu musrenbang.

Musrenbang yang sudah masuk ke Simral itu tidak bisa dirubah, kata dia, namun dalam realisasi hasil Musrenbangdes mungkin ada perubahan lokasi pembangunannya atau hal lain.

“Nah itu harus melalui Musdus dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ya Kepala Desa (Kades) nggak bisa sepihak, kan ada warga, RT, RW, Kadus, dan juga ada BPD harus diajak bicara,” tutur Syahrizal.

Syahrizal juga menyoroti kinerja BPD, lembaga itu harus menjalankan tupoksinya. Sebab dalam Permendagri No.110/2016 Tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Sebagai BPD sudah menjalankan tupoksinya atau tidak, terutama melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa agar tidak memutuskan sesuatu itu secara sepihak atau sewenang-wenang,” terang Syahrizal.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Leungsir RT 03/01 Desa Munjul menilai sepihak pemindahan lokasi pembangunan sarana air bersih (SAB) oleh Kepala Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dalam surat berita acara pemindahan lokasi pembangunan SAB dengan Nomor 51/Ds. MJL./2020 yang ditandatangani Kepala Desa Munjul tersebut tanpa musyawarah atau melibatkan RT/RW atau warga di RT 03/01.

“Ini surat berita acara pemindahan lokasi pembangunan SAB dilakukan sepihak, kita warga enggak diajak musyawarah. Itu sepihak,” ungkap Rahwi kepada kabar6.com di lokasi RT 03/01, pada Senin (7/12/2020).

Menurut Rahwi, proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) ini terealisasi karena adanya hasil Musrenbangdes bersama warga RT 03/01 pada tahun 2019 yang lalu.

“SAB Ini kan hasil Musrenbangdes 2019 bersama warga dan tentunya kalau ada perubahan atau pemindahan titik lokasi, mestinya Kades harus melibatkan warga juga sebagai saksi atas pemindahan lokasi itu,” ucap Rahwi sebagai warga yang juga selaku wakil ketua RT 03/01.

**Baca juga: Tipu Petani Bawang Merah, Sindikat Penipuan Palawija Dicokok Polresta Tangerang

Atas kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Munjul ini, dirinya selaku warga sekaligus wakil ketua RT 03/01 merasa di kecewakan. “Sama saja keberadaan kita sebagai warga nggak dianggap, kita akan pertanyakan surat berita acara pemindahan lokasi pembangunan SAB secara sepihak ini apa dasarnya” kata Rahwi dengan nada kecewa. (han)

Print Friendly, PDF & Email