oleh

Terkait Miras dan Prostitusi Satpol PP Anget-anget ‘Anu’ Ayam

image_pdfimage_print

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang, Hilmi Fuad.(foto;tia)

Kabar6-Komisi 3 DPRD Kota Tangerang menilai kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang masih belum maksimal dalam penindakan kasus prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Tangerang.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang, Hilmi Fuad mengatakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang harus proaktif dalam melakukan sweeping dan survei di masyarakat.

“Ya, menurut saya pengawasannya masih lemah. Dulu, penindakan miras di Karaoke Venus sudah bagus. Jangan kemudian setelah sekali berprestasi langsung ‘melempem’,” ujar Hilmi saat ditemui kabar6.com, Selasa (11/4/2017).

Meskipun Perda Nomor 8/2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras sudah berlaku, kata Hilmi, Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas dalam mengeksekusi.

“Harus proaktif, jangan ‘anget-anget tai ayam’ begitu selesai ada temuan terus libur. Walaupun ini disebut Kota Akhlakul Karimah kalau enggak ada pengawasan ya sama juga bohong,” tegasnya.

Menurutnya, Satpol PP harus mengadakan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di beberapa titik yang diindikasi menjadi tempat prostitusi dan penjualan miras.

“Jangan bosan melakukan sidak, memang ini kerjaan capek, tapi itu sudah tanggung jawab Satpol PP. Panti pijat yang sudah memiliki izin terus dilakukan pembinaan, yang enggak ada izinnya harus ditutup, yang punya izin tapi menyimpang juga harus ditutup,” paparnya.

Untuk diketahui, warga digegerkan dengan sepasang muda mudi yang kepergok tengah ‘memadu kasih’ di tempat prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Great Western Resort (GWR), Kebon Nanas, Kota Tangerang pada Kamis (6/4/2017) lalu. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email