Terkait Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Dirut Jasa Marga

Tol Japek

Kabar6 – Untuk memperkuat pembentukan, Kejagung periksa 3 orang saksi terkait korupsi tol Japek. “Rabu 9 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” jelas Hari Siregar Rabu (9/10/2024).

** Baca Juga: Komnas HAM: Manajemen CNN Indonesia Terindikasi Penuhi Unsur Union Busting

Dijelaskan Harli, tiga saksi yang diperiksa berinisial: AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga.YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 sampai dengam Desember 2017. PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka DP. (Red)