oleh

Terkait Angkot Si Benteng Mangkrak, Wali Kota Tangerang: Tunggu Perda Provinsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan persoalan mobil angkutan kota (angkot) super mewah Si Benteng yang mangkrak di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

Saat ini, kata Arief, mobil angkutan umum tersebut masih menunggu persetujuan dari Provinsi Banten untuk dapat segera beroperasi. Kendati begitu, semua Peraturan Daerah (Perda) harus menunggu keputusan dari provinsi.

“Oh ya, jadi kita lagi nunggu dari provinsi. Waktu itu kita sudah ada persetujuan dari dewan Kota Tangerang, terus semua Perda nunggu provinsi. Nah, dari provinsi belum keluar. Asistensi dari provinsi,” ujar Arief saat dimintai keterangan di DPRD Kota Tangerang, Senin (30/11/2020).

Mangkraknya angkot Si Benteng, kata Arief, karena harus merampungkan proses administrasi dan birokrasi. Sebab apabila administrasi itu telah rampung dapat segera dioperasikan. “Ya itu karena ada proses administrasi, birokasi, kalau cukup di saya besok saya jalanin, karena ini prosedur yang harus kita tempuh,” katanya.

Angkot Si Benteng tersebut akan dioperasikan secepatnya, lanjut dia, kalau besok bisa jalan ya jalan. “Karena aturan dari provinsi belum keluar suratnya,” tambahnya.

**Baca juga: Mahasiswa dan Aktivis Kritik Angkot Si Benteng Milik Pemkot Tangerang Mangkrak.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turudi Susanto mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembahasan PT TNG. Sebab dalam aturannya mobil angkutan umum tersebut harus dikelola oleh BUMD.

“Saya kira kita cuma bahasan dengan PT TNG memang aturannya itu harus BUMD yang harus kelola karena dari plat merah jadi plat kuning,” tegasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email