oleh

Terkait Adanya TPS Ilegal di Ciputat Timur, Ini Jawaban Pertamina

image_pdfimage_print

Kabar6-Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menanggapi adanya penyegelan lahan milik Pertamina di Jalan Karyawan Rt 003, RW 01, Pondok Ranji, Ciputat Timur, oleh Satpol PP Kota Tangsel.

Menurutnya, lahan yang disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel karena adanya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, dapat minta penjelasan ke Pertamina Pusat.

“Informasi lebih lanjut silahkan kontak ke pusat ya,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskan Eko, di Region Pemasaran tidak menangani masalah lahan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar lebih lanjut.

Saat ini Tim dari Kabar6.com sedang mengkonfirmasi pihak Pertamina pusat untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait adanya TPS Ilegal di atas salah satu lahan milik Pertamina, dan akan diinformasikan selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan dan pemasangan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada salah satu lahan milik PT. Pertamina di Jalan Karyawan Rt 003, RW 01, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menerangkan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa lahan milik Pertamina dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal.

**Baca juga: DLH Tangsel Masih Menunggu Klarifikasi Dari Pertamina Soal Penanganan TPS Ilegal

Menurutnya, aktivitas pembuangan sampah ilegal itu sudah berlangsung cukup lama di lahan milik swasta.

“Kami akan selidiki kasus ini lebih lanjut,” ujar Oki dalam keterangannya, di tulis Kamis (9/6/2022).(eka)

Print Friendly, PDF & Email