oleh

Terjerat Utang, Pasutri Ini Pura-pura Jadi Korban Perampokan

image_pdfimage_print
Pasutri pembuat laporan palsu.(tia)

Kabar6-Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AP (41) dan WY (37) berpura-pura menjadi korban perampokan dan membuat laporan palsu ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Leksono mengatakan laporan palsu perampokan yang seolah menimpa kedua pelaku tersebut dibuat agar pelaku terbebas membayar utang.

“Ya, si pelaku ini terlilit utang hingga Rp92 juta. Karena tidak memiliki uang, ia pun membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan uang senilai Rp 100 juta,” ujar Agung kepada kabar6.com, Rabu (5/7/2017).**Baca Juga: Begini Cara Polisi Antisipasi Aksi Demo Sopir Angkot di Tangerang

Agung menjelaskan, pasutri beserta kedua anaknya mendatangi Polsek Jatiuwung pada Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka melaporkan telah menjadi korban perampokan.

“Setelah diselidiki dan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara, muncul kecurigaan lantaran si pelaku tidak jelas dalam memberikam pernyataan. Setelah dilakukan interogasi terpisah, akhirnya pelaku mengakui bahwa laporan tersebut sengaja direkayasa,” jelasnya.

Tak tanggung, AP pun merobek jaket miliknya serta melukai sekujur tubuhnya menggunakan pisau agar skenario perampokan palsu nampak seperti sungguhan.

“Dari keterangan si pelaku, ia nekat menjadi korban perampokan agar tanggungjawab membayar utang terbebaskan karena malam itu batas pembayaran utangnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan tuduhan membuat laporan palsu. Adapun ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (tia)

Print Friendly, PDF & Email