oleh

Terjaring Razia Satlantas, Begini Sanksi Untuk Pelajar Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Polantas Polres Kota Tangerang merazia sejumlah pelajar bersepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

 

 

Tak pelak, razia yang berlangsung di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu, sempat membuat para pelajar kalang kabut.

 

Meski tak sedikit pelajar yang nekat kabur melawan arus demi menghindari razia polisi, namun tidak sedikit pula pelajar yang tertangkap.

 

Serunya, dalam razia kali ini petugas tidak menjatuhkan sanksi tilang kepada pelajar yang kedapatan melanggar, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK kendaraan, hingga tidak mengenakan helm.

 

Melainkan, petugas menjatuhkan hukuman kepada pelajar untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya secara keras dan lantang, atau meminta pelajar menyebutkan butir dalam Pancasila.

 

Selain itu, ada juga pelajar yang diganjar hukuman mendorong sepeda motor hingga jarak 100 meter. ** Baca juga: Banten Kekurangan Tenaga Relawan Sosial

 

Hukuman yang diberikan itu, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelajar, agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya.

 

“Hukuman tersebut sengaja kita berikan kepada pelajar, agar mereka jera dan lebih berhati-hati saat berkendara,” ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polres Kota Tangerang, I Made Artana.

 

Selain memberikan hukuman kepada pelajar, dalam razia tersebut petugas Polantas dan Samsat setempat juga menjatuhkan sanksi tilang kepada 150 kendaraan roda dua yang kedapatan menunggak pajak kendaraan.(rani)

Print Friendly, PDF & Email